Terjunkan 1839 PKD se Sulut, Bawaslu Ultimatum Coklit Harus Penuhi 3 Unsur

Foto Ardiles Mewoh

Manadoradarsulut.com–Pasca dilantiknya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut langsung tancap gas.

Lembaga wasit pemilu tersebut menerjunkan jajarannya di 15 Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Tak tanggung-tanggung sebanyak 1.839 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dikerahkan sejak Senin 24 Juni 2024 (hari ini, red).Ter

“Untuk pengawasan pemutahiran data pemilih diwali dengan kegiatan coklit dan Bawaslu sudah membentuk PKD di 1839 Desa di Sulut mengawasi proses ini. Jadi PKD ini bertugas melaksanakan pengawasan proses coklik agar pelaksanaanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Senin (24/6) disela-sela pelantikan pantarlih.

Prinsinya, kata Ardiles daftar pemilih harus memenuhi tiga unsur. Pertama harus valid, komprehensif dan ketiga harus mutahir. Oleh karena itu dilakukan proses coklik untuk memastikan semua warga Sulut yang punya hak pilih didaftarkan sebagai pemilih,”ungkal Ardiles.

Lanjut Ardiles, jika nantinya dilapangan ada Pantarlih yang belum mengunjungi rumah rumah warga, PKD akan merekomendasi saran perbaikan yang wajib ditindak lanjuti KPU

“Tapi, yang paling penting proses koordinasi harus jalan antara Pantarlih yang baru dilantik dengan PKD yang melakukan pengawasan. Dipastikan juga semua proses coklik mendapat pengawasan dari Panwas yang sudah terbentuk, “ujarnya.

Ia pun berharap untuk rekomendasi atau saran perbaikan dari jajaran pengawas harus disampaikan sebelum selesai masa coklik agar supaya hasil perbaikan benar benar dikoreksi.

“Pada pileg 2024 lalu ada sekitar 3000an saran perbaikan yang dilayangkan jajatan Bawaslu ke KPU, mudah mudahan pada Pilkada ini semakin sedikit,”terangnya.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *