Bawaslu Sulut Awasi Debat Publik Kedua Pilkada Gubernur 2024

AKRAB : Anggota Bawaslu Sulut saat menghadiri debat kedua Pilkada Gubernur Sulut di Minahasa.

Tondanoradarsulut.com–Tak terasa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah memasuki tahapan debat publik kedua. Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dipusatkan di gedung Wale Ne Tou Tondano, Kabupaten Minahasa membahas sejumlah topik, Rabu (23/10).

Bawaslu Sulut sebagai lembaga penyelenggara pemilu melakukan pengawasan melekat langsung di lokasi debat publik kedua inu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Tak tanggung-tanggung tiga personil pimpinan Bawaslu Sulut turut hadir melakukan pengawasan jalannya debat kedua Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Diantarannya, Erwin Sumampouw, Donny Rumagit dan Steffen Linu.

Kegiatan debat publik yang diikuti ketiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulius Selvanus Komaling-Viktor Mailangkay, nomor urut 2 Elly E Lasut-Hanny J Pajouw dan nomor urut 3 Steven OE Kandouw-Denny Tuejeh.

Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw disela-sela debat saat diwawancarai mengatakan, pertama-tama pihaknya mengapresiasi KPU Sulut yang telah menyelenggarakan hingga debat kedua di Tondano ini. Kata dia jika dilihat dari persiapan yang ada semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Mulai dari paslon dan para pihak terkait yang dibolehkan hadir dapat diatur dengan baik oleh KPU.

“Poin pertama yang diawasi adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye, terutama dalam hal etika penyampaian pendapat. Kandidat diharapkan tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian,”ujar mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa itu.

Lanjut Sumampouw, yang perlu diawasi pada debat ini adalah netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan bahwa panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu kandidat. Kemudian penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat, khususnya yang berstatus petahana, yang menggunakan fasilitas negara selama proses debat berlangsung.

“Paling penting juga adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan mengawasi bahwa setiap kandidat mendapatkan kesempatan berbicara yang sama, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara debat,”sambung Sumampouw.

Ia menambahkan, selain itu kampanye hitam dan negatif menjadi perhatian khusus. Bawaslu akan memantau adanya serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang mencakup isu-isu sensitif atau informasi yang tidak akurat.

“Bawaslu juga akan mengawasi perilaku pendukung masing-masing kandidat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu jalannya debat, seperti kerusuhan atau gangguan dari pendukung selama acara berlangsung,”tandasnya.(advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *